MATARAM, Sultantv.co – Wakil Jaksa Agung Beberkan 3 Instrumen Pembaruan Penegakan Hukum Penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada pemidanaan menuju pencegahan, pemulihan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Pembangunan nasional membutuhkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya mampu menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah penyimpangan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif. Karena itu, pembaruan pendekatan penegakan hukum menjadi penting agar tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi turut mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Wakil Jaksa Agung Prof. Asep N. Mulyana menyoroti pentingnya pembaruan pendekatan penegakan hukum untuk mendukung pembangunan nasional. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlu memperkuat pencegahan korupsi, pemulihan kerugian, serta perbaikan tata kelola kelembagaan.
Hal tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Ia menguraikan tiga pendekatan penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian, yakni Corruption Impact Assessment (CIA), Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
“Perlunya penguatan supremasi hukum terkait dengan reformasi struktur hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum mengedepankan keseimbangan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya dalam orasi ilmiah pada pelaksanaan Dies Natalis ke-64 Universitas Mataram di Gedung Rektorat Unram, Jumat, (2/10/2026) lalu.
Instrumen pertama, CIA. Menurutnya instrumen ini untuk untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam rancangan maupun peraturan yang berlaku. Pendekatan ini tidak berfokus pada individu pelaku korupsi, melainkan menelusuri celah dalam desain aturan dan prosedur yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu, penilaian tersebut dapat diterapkan terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah, prosedur perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, hingga penyaluran bantuan sosial.
“CIA mewujudkan peran penegakan hukum yang mencegah penyimpangan sejak perencanaan, sekaligus memberi kepastian bagi pejabat yang bekerja jujur dan cermat,” jelasnya.
Instrumen kedua, DPA atau perjanjian penundaan penuntutan. Prof Asep menjelaskan, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada korporasi yang diduga melakukan tindak pidana untuk memenuhi sejumlah kewajiban sebelum penuntutan dilanjutkan. Di Indonesia, DPA diatur dalam Pasal 328 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kewajiban korporasi tersebut dapat berupa pembayaran ganti kerugian, perbaikan tata kelola, penerapan program kepatuhan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Apabila seluruh kewajiban dipenuhi, perkara dapat diakhiri tanpa penuntutan. Sebaliknya, penuntutan dapat dilanjutkan apabila korporasi tidak memenuhi kesepakatan.
Meski demikian, Prof. Asep mengingatkan penerapan DPA membutuhkan pengawasan ketat. Keterlibatan hakim, perlindungan kepentingan korban, serta kriteria kelayakan yang jelas diperlukan agar mekanisme tersebut tidak menjadi ruang kompromi yang disalahgunakan.
“DPA atas korporasi tidak boleh menjadi tameng bagi pengurus yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Instrumen ketiga NCB. Yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan terhadap pelakunya. Pendekatan ini menyasar aset yang diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana. NCB menjadi penting ketika penuntutan pidana tidak dapat dilakukan. Misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal beberapa unsur NCB secara terbatas antara lain gugatan perdata oleh negara dalam perkara korupsi, perampasan barang yang telah disita apabila terdakwa meninggal dunia, hingga permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara pencucian uang,” ujarnya.
Namun, menurutnya penerapan NCB tetap harus memperhatikan perlindungan hak milik. Pemeriksaan pengadilan yang independen, kesempatan membuktikan asal-usul aset, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, serta hak mengajukan keberatan menjadi sejumlah pengaman yang diperlukan.
Bagi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu, pembaruan instrumen penegakan hukum tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan efektivitas penindakan, melainkan memastikan hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi pembangunan.




