SERANG – Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana bakal menempati posisi baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung). Asep menggantikan Fadil Zumhana yang wafat pada 11 Mei 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan Mantan Kajati Banten itu, berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Surat keputusan presiden mengenai pangangkatan Prof. Dr. Asep Mulyana baru kemarin kami terima,” kata Ketut, Kamis (6/6).
Surat yang dimaksud Ketut adalah Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 62/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Ketut menyebut bahwa pelantikan Asep akan dilakukan pada pekan depan.
“Tanggal 11 Juni hari Selasa akan dilakukan pelantikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan surat perintah pada Selasa, 4 Juni 2024 untuk melaksanakan Keppres Nomor 62 tersebut. Surat tersebut memerintahkan sejumlah hal.
“Pejabat yang namanya tercantum dalam kolom 4 (Asep Nana Mulyana) mempersiapkan diri untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera dalam kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00),” tulis Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani untuk menjadi saksi dalam acara pelantikan tersebut.
Selama menjabat sebagai Ditjen PP Asep Mulyana melakukan inovasi dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan utilisasi aplikasi Law Analyzer.
Inovasi yang dilakukan Asep dengan memanfaatkan AI tersebut mendapat dukungan penuh Karo Hukum Setjen Kemenkeu bersama Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI. Termasuk perwakilan Setkab, Kemendagri dan kementerian lainnya, mendukung agar pilot project ini dapat dikembangkan pada harmonisasi regulasi di Kementerian/Lembaga lainnya.
Dalam proses uji coba, AI Law Analyzer mampu menjadi alat bantu dalam proses harmonisasi RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, terutama dalam proses pengecekan konsistensi dengan peraturan yang telah ada sebelumnya.
Tidak hanya itu, inovasi pemanfaatan AI tersebut juga mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Suharso Manoarfa.
Menurut Suharso penggunaan AI dapat menjawab kebutuhan harmonisasi, sehingga tidak lagi terdapat benturan maupun tumpang tindih antara satu dengan lainnya.