BerandaBERITAWarung yang Jual Gas LPG Subsidi Tanpa KTP Bakal Kena Sanksi

Warung yang Jual Gas LPG Subsidi Tanpa KTP Bakal Kena Sanksi

SERANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso, menegaskan bahwa warung yang kedapatan menjual gas LPG subsidi tanpa meminta KTP pembeli akan dikenakan sanksi tegas. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan penyaluran gas LPG subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. 

“Selama ini banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima subsidi. padahal tinggal daftar sih daftar di pangkalan atau di agen,” jelas Suharso.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina. 

“Data penerima subsidi juga bisa diambil dari data di Dinas Sosial, keluarga penerima manfaat, serta data usaha mikro dari Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota,” tambahnya.

Suharso menegaskan bahwa penerapan verifikasi KTP ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat yang berhak atas gas LPG subsidi. 

“Agen dan pengecer juga harus menyertakan data dan KTP masyarakat untuk mendapatkan izin,” ujarnya.

Kata dia, hal itu dilakukan untuk memastikan gas subsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular