SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindibukbud) Kota Serang Tb. M. Suherman mengaku telah memanggil dan mengevaluasi tenaga pendidik termasuk Kepala SDN Teranggana terkait adanya dugaan dua guru ‘fiktif’ atau ‘siluman’.
Informasi terkait keberadaan guru ‘fiktif’ atau ‘siluman’ di SDN Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, hasil temuan Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, pada beberapa hari lalu.
“Saat itu juga saya minta kepala sekolah untuk mengeluarkan dua guru fiktif itu,” ujar Suherman, saat dijumpai wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.
Bahkan, Suherman memberikan ultimatum kepada Kepala SDN Teranggana apabila tidak segera mengeluarkan dua orang guru fiktif tersebut akan dimutasi atau dipindahkan.
“Saya ancam. Kalau ibu (Kepsek) tidak bisa menertibkan guru fiktif ini, ibu akan saya ganti, saya mutasi. Karena tidak mampu di situ (SDN Teranggana),” tegas dia.
Menurut dia, selama ini termasuk di beberapa sekolah lain, baik tingkat SD maupun SMP, belum pernah ada laporan terkait keberadaan guru fiktif.
“Belum ada laporan, baru SDN Teranggana saja. Itupun kepala sekolahnya baru, dan meneruskan kebiasaan lama. Tapi, ngakunya baru tiga bulan,” ucapnya.
Selain itu, Suherman juga meminta penjelasan dari Kepala SDN Teranggana mengenai keberadaan guru fiktif di lingkungan sekolahnya.
Alasannya, di sana terdapat beberapa guru yang merangkap dua pekerjaan, seperti operator komputer namun tidak mendapatkan tambahan penghasilan, sehingga honor guru fiktif tersebut dibagikan kepada guru-guru tersebut.
“Jadi untuk menghasilkan honor, dibuatlah namanya. Gaji guru fiktif itu dibagikan untuk guru yang tidak dapat honor. Tujuannya memang baik tapi (caranya) salah. Saya bilang tidak usah, sukarela saja,” katanya
Namun, saat ini, kata dia, pihaknya telah memanggil tenaga lain khusus untuk mengisi operator komputer yang bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Jadi sekarang sudah ada operator komputernya. Jadi, guru fiktif itu sudah dikeluarkan dan diganti oleh operator,” ungkap Suherman.
Pihaknya juga meminta Kepala SDN Teranggana untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Dindikbud untuk honor dua guru fiktif tersebut. Dalam sebulan diberikan gaji sekitar Rp 800.000 hingga Rp 900.000, selama tiga bulan.
“Makanya saya bilang ke kepala sekolahnya supaya dikembalikan lagi uangnya. Jadi Rp 800 sampai Rp 900 ribu dikali tiga bulan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Suherman menjelaskan, setiap sekolah memiliki pengawas dari Dindikbud Kota Serang. Setiap pengawas memiliki tanggung jawab mengawasi sepuluh SDN yang ada di Kota Serang, meliputi pengawasan terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS), hingga sarana prasarana (Sarpras).
“Mungkin di SDN Teranggana ini, pengawasnya tidak mengawasi itu. Jadi, Dindikbud kecolongan, dan akhirnya anggota dewan yang menemukan,” ungkap dia.
Suherman juga meminta kepada seluruh Kepala Sekolah agar bekerja sesuai dengan tugas dan petunjuk pelaksanaan serta pentunjuk teknis (juklak-juknis) program dana BOS.
“Kalau ada, bisa laporkan langsung. Kalau misal dalam juklak-juknis BOS itu tidak ada, ya tidak perlu memaksanakan, karena melawan aturan,” katanya.[Roy]