More
    BerandaBERITADesakan MUI Soal Berantas THM, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kota Serang

    Desakan MUI Soal Berantas THM, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kota Serang

    SERANG, Sultantv.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman turut menyikapi desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang yang meminta peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggara usaha kepariwisataan (PUK), khususnya berkaitan dengan tempat hiburan malam (THM), agar segera direvisi.

    Sebab, dalam pelaksanaannya banyak usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin yang sesuai. Bahkan, sebagian besar tempat hiburan di Kota Serang menggunakan izin restoran atau kafe, padahal operasionalnya melampaui batas yang diizinkan.

    Menanggapi desakan tersebut, Muji menjelaskan, bahwa hal itu bertentangan dengan aturan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), lantaran izin usaha tempat hiburan diatur langsung oleh pemerintah pusat, disebut online single submission (OSS).

    Hal itu tertuang dalam Permenparekraf nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.

    “Kami kalau melihat dari peraturan Menteri Pariwisata, bahwa memang perda (PUK) yang ada di Kota Serang itu banyak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Muji, ditemui di Puspemkot Serang, Rabu, 4 Juni 2025.

    Apabila aturan tersebut mengharuskan untuk direvisi, maka pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenpar, apakah bisa memasukan pasal muatan lokal (mulok) di dalam perda ini.

    “Kita akan intervensi ke Kemenpar, bagaimana caranya agar ini ada jarak antara tempat hiburan dengan tempat peribadatan, sekolah, pasar tradisional, dan pemukiman,” ujar politisi Golkar ini.

    “Kalau klasifikasi hotel kan tidak ada di peraturan itu. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga, bintang empat dan bintang lima. Apakah kita bisa masuk mulok, kita atur hotel apa yang memang bisa dilegalkan,” sambung Muji

    Selain itu, pihaknya juga harus melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, khususnya masyarakat hingga ulama, untuk melakukan revisi Perda PUK.

    Meski diakui Muji, akan ada gejolak di masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam karena dinilai mengangganggu ketertiban umum.

    Namun, dirinya mengaku akan berupaya merevisi perda tersebut secara berkeadilan tanpa merugikan pihak manapun, sesuai aturan pemerintah pusat agar tidak menyalahi atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    “Gejolak di masyarakat pasti ada, maka prosesnya kita harus melakukan diskusi. Akan lebih baik diskusi, karena saat ini tanpa bisa ditangani, dan sekarang ini menjamur tempat-tempat hiburan, bahkan minuman keras juga dijual (bebas),” tuturnya.

    Muji meyakini jika Perda PUK Kota Serang direvisi berdasarkan masukan serta diskusi dengan banyak pihak akan menghasilkan aturan yang sesuai.

    Sehingga, keberadaan tempat hiburan malam di ibukota Provinsi Banten dapat diatur secara resmi dan tidak menganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

    “Saya yakin itu, dan kami akan intervensi aturan mulok, tapi tidak bertentangan dengan pasal (aturan Menpar). Paling tidak di tengah-tengah, misal hotel bintang satu dinaikkan jadi hotel bintang empat atau tiga, tapi nanti berdasarkan kesepakatan hasil diskusi dengan beberapa elemen masyarakat,” tandasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular