More
    BerandaBERITAPerluasan Dana Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta: Pilar Keadilan Menuju Indonesia Emas...

    Perluasan Dana Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta: Pilar Keadilan Menuju Indonesia Emas 2045

    Oleh: Mohammad Ikhwan Darmawan
    Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

    Gagasan tentang Indonesia Emas 2045 tak dapat dipisahkan dari komitmen kita terhadap pembangunan manusia, dan pada intinya—pendidikan dasar yang berkualitas, merata, dan inklusif. Dalam konteks ini, pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta menjadi isu yang sangat strategis.

    Meskipun pendidikan dasar telah dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, implementasinya masih menunjukkan ketimpangan yang mencolok, khususnya antara sekolah negeri dan swasta. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek tahun 2023, lebih dari 21% siswa SD dan hampir 37% siswa SMP bersekolah di lembaga swasta. Di wilayah seperti DKI Jakarta, angka ini bahkan melewati 50% karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Namun, realitas menunjukkan bahwa dukungan anggaran kepada sekolah swasta masih jauh dari memadai. Sementara sekolah negeri menerima dana BOS sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun, sekolah swasta hanya memperoleh Rp600 ribu. Ketimpangan ini bukan hanya soal nominal, melainkan menyangkut keadilan struktural yang berdampak pada kualitas dan kesinambungan pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah.

    Sebagai mahasiswa dari latar belakang pendidikan, saya menyaksikan sendiri bagaimana keterbatasan dana membuat banyak siswa di sekolah swasta kehilangan hak dasarnya untuk mengakses pendidikan layak. Beberapa teman harus menghentikan studi karena terbebani biaya yang seharusnya bisa disubsidi. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan cerminan dari sistem yang belum inklusif dan adil.

    Jika kita sungguh-sungguh ingin memanfaatkan bonus demografi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka negara perlu mendefinisikan ulang tanggung jawabnya dalam pembiayaan pendidikan. Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, bukan hak yang dikondisikan oleh status sekolah.

    Rekomendasi Kebijakan

    Pertama, pendekatan pendanaan pendidikan dasar sebaiknya bersifat berbasis kebutuhan peserta didik, bukan status sekolah. Negara perlu melihat siapa yang paling membutuhkan dukungan, dan menyalurkan dana berdasarkan kerentanan sosial-ekonomi siswa, bukan berdasarkan status negeri atau swasta.

    Kedua, sekolah swasta non-profit, khususnya yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), harus menjadi prioritas. Banyak dari sekolah ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri. Mengabaikan mereka sama saja dengan mengabaikan anak-anak yang paling membutuhkan perhatian negara.

    Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus diperkuat. Perlu sistem pengawasan dan pelaporan yang lebih terbuka untuk memastikan bahwa setiap rupiah subsidi benar-benar sampai ke siswa yang berhak.

    Pendidikan: Hak, Bukan Privilege

    Pendidikan tidak boleh menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar. Pendidikan dasar adalah hak konstitusional, dan negara bertanggung jawab penuh menjamin akses tanpa diskriminasi. Dalam membangun Indonesia Emas, kita tidak hanya memerlukan angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi fondasi sosial berupa keadilan dalam pendidikan.

    Keberpihakan negara pada kelompok yang terpinggirkan akan menjadi indikator sejauh mana cita-cita kemerdekaan dan pembangunan benar-benar diwujudkan. Maka, memperluas pendanaan pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta bukan hanya kebijakan teknis—melainkan perwujudan komitmen moral dan konstitusional bangsa.[]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular