Sebanyak tujuh dari dua belas penggugat terkait kasus dana investasi Ustadz Yusuf Mansur hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tujuh orang penggugat yang hadir tersebut datang dari luar kota yang berbeda-beda demi menghindari agenda persidangan mediasi.
“Kami (penggugat) semua datang dari kota yang berbeda-beda, ada yang dari Malang, Cianjur, Surabaya, Garut, Yogyakarta sama Boyolali,” ujar Surati, salah satu penggugat, pada Kamis (6/1/2022).
Namun sangat disayangkan, sidang ini ditunda lantaran kesalahan data alamat pada dokumen atau berkas.
“Ini pihak penggugat harus membenarkan alamat yang tertera pada berkas. Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Januari 2022,” ujar Majelis Hakim.
Surati menambahkan, bahwa penggugat belum menerima haknya tersebut sebagai investor lantaran bisnis yang dijalani UYM mengalami kendala. Untuk itu, Ustad Yusuf Mansur digugat atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. (RT)