More

    Ustadz Yusuf Mansur Tidak Hadiri Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum!

    Ustadz Yusuf Mansur (UYM) tidak menghadiri persidangan perdata terkait dugaan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis (6/1/2022).

    Dia akhirnya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ariel Muchtar. Alasan tidak hadirnya UYM langsung dijelaskan oleh Ariel setelah persidangan selesai.

    “Ustadz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi pada prinsipnya, tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengecara,” ujar Ariel Muchtar, usai persidangan.

    Ariel menambahkan, bahwa pada saat persidangan sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim penggugat yang hadir dan sudah dituangkan kepada pengacara dan disilakan meninggalkan ruang sidang.

    Selain itu, sidang perdana itu harus ditunda terkait kesalahan penulisan alamat tergugat nomor 1 dan 3. Sementara alamat tergugat nomor 2 sudah terpantau benar.

    “Agenda berikutnya tunggu seminggu kasih kesempatan pada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat 1 dan 3,” tambahnya.

    Pihak tergugat diberikan waktu selama satu minggu untuk memperbaiki alamat pihak tergugat dan terdapat kesalahan. Namun, alamat tergugat ke-II pada Ustadz Yusuf Mansur sudah tepat. “Tergugat 2 sudah benar alamatnya. Kami pribadi sudah sampai panggilannya,” tutupnya. (RT)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,300PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru