JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk menciptakan pemerataan, transparan, dan adil guna mengurangi ketimpangan hingga kerusakan alam.
Dia mengungkapkan pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Jokowi mengungkapkan saat ini harus dipegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” jelas dia.
Jokowi menegaskan bahwa izin yang diberikan oleh pemerintah, bila tidak dilaksanakan sesuai aturan, akan dicabut. Misalnya, izin pemanfaatan sumber daya alam, tetapi tidak dijalankan dengan baik, tidak produktif, dan malah dialihkan ke pihak lainnya hingga yang tidak sesuai dengan peraturan akan dicabut.
Pada hari ini, sambung Jokowi, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba telah dicabut pemerintah karena beberapa alasan.
Jokowi menyebutkan hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tersandera padahal bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selanjutnya adalah untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar juga dicabut oleh Jokowi. Sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar di milik 24 badan hukum. []





