BerandaBERITAEdarkan Tembakau Gorila, Pria Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Edarkan Tembakau Gorila, Pria Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

CILEGON – Ditresnarkoba Polda Banten  menangkap seorang pengedar penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran tembakau gorilla di Cilegon.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AS (30) yang beralamat di Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten  dan ditemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pcs plastik klip bening yang digunakan untuk menimbang dan mengemas kembali Narkotika jenis tembakau gorilla yang telah dibelinya untuk dijual kembali,” kata Suhermanto, Kamis (6/1/2022).

“AS (30) menerangkan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila itu didapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 2.000.000,- dengan tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, kemudian AS (30) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular