SERANG, Sultantv.co – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Serang, Ade Suparman, membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru ke murid, yang terjadi di tempat kerjanya semasa masih menjabat.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah akun instagram @savesmanfourkotser membongkar 7 skandal yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang. Salah satunya yang disorot adalah kasus pelecehan seksual.
Oknum guru ini diketahui mengajar mata pelajaran pendidikan jasmani, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita tidak menampik, memang pernah terjadi tetapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Ade, saat audiensi dengan awak media di SMAN 4 Kota Serang, pasa Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Ade, kasus pelecehan seksual terjadi kisaran tahun 2023, semasa dirinya masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 4 Kota Serang.
Namun, pada saat itu pula kasus ini sudah diselesaikan kedua belah pihak secara musyawarah, yang difasilitasi oleh pihak sekolah.
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah sepakat antara korban dengan si pelaku untuk saling bermaafan,” jelasnya.
Atas tindakan senonoh ini, dia menegaskan, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut berupa pemberhentian jabatan terhadap oknum guru ini.
“Sanksinya diskorsing untuk tidak mengajar sementara waktu, dan diberhentikan dari jabatannya. Statusnya PPPK, awalnya honorer,” tegas Ade.
Ade membantah jika pihak sekolah membiarkan oknum guru tetap mengajar di sekolah ini, tanpa ada peringatan dan laporan ke dinas terkait, baik Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Bahkan, pihak sekolah siap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, apabila si pelaku mengulangi perbuatannya.
“Kecuali kalau si korban tidak melapor, dari mana kita tahu. Jadi tidak ada pembiaran, justru kita gercep menyelesaikan. Ini ada saksinya di sini,” ujarnya.
Dia berharap, hasil pertemuan hari ini bisa dijadikan sebagai pencerahan bagi publik yang sudah termakan informasi melalui akun media sosial, baik instagram maupun tiktok.
“Bila yang benar kita akui. Contohnya pelecehan seksual pernah terjadi. Kemudian, yang tidak benarnya tolong diluruskan. Itulah fungsinya tabayun,” ucap Ade.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, turut memberikan penjelasan perihal kasus pelecehan ini.
Menurutnya, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan begitu saja, ada proses yang harus ditempuh dan tergantung tingkat indisplinernya.
“Itu wajib dibina dulu oleh BKD. Tadi sudah disampaikan oleh beliau (Ade), bahwa yang bersangkutan sudah selesai pada kasusnya karena sudah diselesaikan oleh pihak sekolah,” ujar Salam.
Salam mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti keberadaan akun @savesmanfourkotser di media sosial, yang telah menyuarakan hal hal negarif terhadap SMA Negeri 4 Kota Serang.
“Kita berharap, siapapun itu, mudah mudahan bisa tergerak hatinya untuk tidak melaporkan hal hal yang tidak ada di sekolah ini, yang mencemarkan nama baik sekolah,” katanya.
“Sampai hari ini kami belum berniat melaporkan pencemaran nama baik, maupun pencarian siber tentang akun ini punya siapa. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil langkah itu,” tutup Salam. (Roy)





