More

    Bupati Pandeglang Larang Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru 2021

    Melalui akun Instagram pribadi @irnadimyati, Bupati Pandeglang memposting pemberitahuan larangan penyelenggaraan perayaan tahun baru 2021. Unggahan pada Kamis (24/12/2020) ini berisikan isi surat edaran bupati nomor 360 / 732 / – BPBD / 2020.

    Terdapat empat poin pada surat edaran ini. Poin pertama berisi imbauan melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak saat beraktivitas dan menghindari kerumunan.

    Poin dua berisi larangan tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru 2021 di dalam dan ataupun di luar ruangan pada tempat atau fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

    Pada poin tiga berisi tidak melakukan pawai atau konvoi kendaraan. Sementara poin empat tentang tidak membunyikan terompett, membakar dan menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya.     

    “Saya mengajak kepada segenap masyarakat Pandeglang untuk menyambut dan memaknai pergantian tahun dalam suasana yang khidmat dan penuh syukur kepada Allah SWT dengan mematuhi protokol kesehatan,” tulis Irna pada akun Instagramnya.

    Surat edaran tersebut, lanjut Irna, diterbitkan semata- mata untuk kemaslahatan bersama dan sebagai salah satu ikhtiar dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

    “Mari kita pedomani bersama protokol kesehatan (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker) agar Indonesia sehat ekonomi kuat,” ajak Irna. (sultantv-01)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru