BerandaBERITAGantikan Risma, Whisnu Sakti Buana Jadi Wali Kota Surabaya

Gantikan Risma, Whisnu Sakti Buana Jadi Wali Kota Surabaya

Setelah resmi dilantik sebagai menteri sosial pada Rabu (23/12/2020), posisi Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya digantikan Whisnu Sakti Buana. Per Kamis (24/12/2020), Wisnu resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Khofifah pun menerbitkan Surat Perintah Nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis (24/12/2020) siang.

”Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya seperti dikutip dari jawapos.com.

Menurut Khofifah, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12/2020) malam. Tidak hanya berisi perintah pengangkatan Whisnu, juga terdapat beberapa perintah lain.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua adalah menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usul mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

”Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram pada 23 Desember. Kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12),” jelas Khofifah.

Dalam radiogram tersebut, Mendagri merujuk pada pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan, kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terang Khofifah.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf a. menurut Khofifah, disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. (sultantv-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular