Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan, umat muslim dibolehkan penggunaan vaksin Corona Covid-19 yang mengandung gelatin babi. Dengan catatan dalam kondisi darurat.
Dikutip dari Associated Press, fatwa ini diterbitkan setelah banyaknya umat muslim yang risau dengan kandungan gelatin babi dalam vaksin tersebut.
Sebagai informasi, gelatin babi umum digunakan dalam pembuatan vaksin sebagai penstabil, untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.
Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah seperti dikutip dari detik.com beralasan, vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Pasalnya, saat ini vaksin Corona sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi Covid-19.
Dewan Fatwa UEA juga menyatakan, dalam kondisi pandemi seperti ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan. Terlebih sejumlah vaksin Corona telah memperlihatkan efektivitasnya dalam melindungi tubuh dari Covid-19.
Sementara itu, pada awal Desember pemerintah UEA menyatakan vaksin Corona buatan China, Sinopharm, yang diuji coba di wilayahnya menunjukkan efektivitas 86 persen.
Dalam uji klinisnya, UEA melibatkan 31 ribu relawan dari 125 negara. Para relawan yang ikut serta dalam uji coba itu berusia antara 18-60 tahun. Mereka diberikan dua kali suntikan vaksin Corona Sinopharm dengan rentang waktu 28 hari.
Diketahui, sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai juga sudah melakukan vaksinasi Covid-19. (sultantv-01)





