JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop yang diduga penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, penindakan tersebut setelah pihaknya melakukan pengawasan, pengujian, dan sampling pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi dalam antisipasi terjadinya gangguan ginjal akut misterius.
“Kami juga telah menemukan perusahaan atau produsen produk fasmasi yang memproduksi sejumlah sirop dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar EG zan DEG yang jauh melebihi ambang batas yang bolehkan. Sehingga ini masuk ke penindakan,” tegas Penny di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Lanjut Penny, BPOM memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
“Kedua industri farmasi setelah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikan CPOB. Untuk produksi cairan oral nonbetalaktam artinya cairan yah. Terus sediaan cairan. Dan demikian izin edar seluruh cairan oral nonbetalaktam dua industri itu telah dicabut,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Penny, berdasarkan pemeriksaan juga diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Penny. []