SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Serbaguna, Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (30/12/2022). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terakhir dari 14 tersangka.
Sebanyak 508,91 gram sabu-sabu, 10,92 gram ganja, dan 3,85 gram tembakau gorila dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahkan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengujian keaslian oleh Biddokkes Polda Banten.
Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Andreano Setiawan menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan pada bulan November. Pengungkapan tersebut bermula dari hasil informasi dan lidik personel mengenai masuknya narkoba ke Provinsi Banten.
“Untuk [barang bukti narkoba] yang kita musnahkan hari ini, dari hasil pengungkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten dan juga jajaran Polres. Penangkapannya dilakukan di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Nico.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan setelah pihaknya mengamankan jaringan yang berasal dari Aceh. Pelaku membawa narkoba dengan cara memadukan di dalam kapsul.
“Narkoba tersebut masuk ke dalam kapsul-kapsul untuk diselundupkan melalui bagian akhir pencernaan atau rektum, yang kemudian dapat diketahui dan diindentifikasi sehingga menjadi pengungkapan dengan barang bukti lebih dari 300 gram sabu,” terang Shinto.
Lebih lanjut, berdasarkan Rilis Akhir Tahun 2022, Shinto memaparkan bahwa terdapat 707 pengungkapan narkoba sepanjang tahun 2022. Angka tersebut naik sebanyak 15 kasus atau sebesar 0,15% dibanding tahun 2021, yaitu sebanyak 692 kasus.
Bahkan, dia menambahkan, Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja yang ada di Aceh Utara. Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan salah satu tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polda Banten.
“Ini merupakan pengungkapan signifikan karena penyidik Polda Banten yang berangkat ke Aceh. Artinya, ganja tersebut belum sempat menyeberang ke wilayah Banten, kemudian ditangkap. Kita lah yang menemukan ladang ganja [seluas] 3 hektar tersebut di wilayah Aceh Utara,” ungkap Shinto.
Shinto mengaku, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Polda Banten akan menghadapkan para pelaku dengan pasal berlapis. Menurutnya, hal itu dilakukan agar sanksi pidana menjadi semakin berat. (Nur)