BerandaBERITAProyek Pelebaran Jalan Simpang Legok-Titan Arum Kota Serang Disegel Pemilik Lahan, Ada...

Proyek Pelebaran Jalan Simpang Legok-Titan Arum Kota Serang Disegel Pemilik Lahan, Ada Apa?

SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota Serang kembali digugat secara hukum atas proyek pengerjaan jalan simpang Legok-Titan Arum, tepatnya di Jalan Raya Serang Cilegon.

Pantauan di lokasi, terdapat spanduk berdiri di atas proyek tersebut bertuliskan nama pemilik lahan yaitu PT Surya Jaya Graha Pratama, beserta nama kantor penegak hukumnya Asnoor Legal Consultant.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan bahwa pihaknya hanya berkoordinasi secara teknis pembangunan jalan simpang tersebut.

Adapun persoalan administrasi sudah dilakukan komunikasi terkait izin, prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

“Nah yang tahu itu Dinas Perizinan. Kita sedang mencari data-data terkait izin, PSU dan sepadan-sepadan yang ditetapkan oleh PTSP pada saat penyusunan atau legalitas setplan-nya. Ini yang belum ketemu komunikasi dengan pemilik,” kata Iwan, ditemui di Puspemkot Serang, Rabu, 10 September 2025.

Ia mengaku sudah menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan, namun simpang siur.

“Simpang siurnya berawal katanya iya, karena yang banyak komunikasi memang dari pihak Kecamatan Taktakan dan pihak RS Fatimah, dengan pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Iwan mempertanyakan, kenapa pada saat awal pengerjaan jalan simpang Legok-Titan Arum tidak ada komplain. Tetapi, digugat ketika proyek tersebut sudah berjalan 80 persen.

“Kita akan panggil, mengundang para pihak untuk meluruskan persoalannya apa yang sebetulnya terjadi,” katanya.

“Ini juga didampingi oleh Komisi I DPRD Kota Serang Pak Edi Santoso yang lebih intens komunikasi adalah beliau,” imbuhnya.

Ditegaskan Iwan, Pemkot Serang tidak akan memberikan uang kompensasi sebagai bentuk ganti rugi, lantaran proyek ini dibangun dengan dana CSR dari pihak pemilik lahan.

“Cuma sekali lagi leading sektornya di kecamatan, karena yang mengumpulkan para pihak itu di kecamatan,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan ini untuk kedua kali yang diterima Pemkot Serang. Sebelumnya, Pemkot Serang digugat oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat sebagai pemilik sah terhadap kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular