Sultantv.co, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipahami sebatas menghukum pelanggar, melainkan juga harus berperan sebagai instrumen pembangunan nasional.
Langkah nyata Kejaksaan Agung dalam mewujudkan hal itu adalah mengubah lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai menjadi lahan pertanian produktif. Program ini dikemas dalam gerakan “Jaksa Mandiri Pangan”, yang sekaligus menjadi bentuk kontribusi Kejaksaan pada ketahanan pangan nasional.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Burhanuddin menambahkan, selain memperkuat ketahanan pangan, pemanfaatan lahan sitaan juga diharapkan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, hasil penindakan hukum bukan hanya menjerat pelaku, melainkan juga menghadirkan manfaat ekonomi bagi publik.
Untuk merealisasikan program ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, pemerintah daerah, serta kelompok-kelompok tani.
Burhanuddin menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor ini akan membentuk ekosistem ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. “Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.
Dengan program ini, Kejaksaan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada vonis, tetapi juga dapat menghadirkan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.





