SERANG – Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi menjelaskan peran Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menjalankan tugas preventif dan represif.
Kata dia, walpam Kejati Banten memiliki tugas preventif dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi tantangan dan gangguan yang mungkin terjadi dalam setiap proyek pembangunan. Tugas ini akan membantu dalam menyelesaikan masalah dan menghindari kerugian negara.
“Amanatnya, di pusat itu, di Kejagung itu, di Jamintel itu, bahwa tugasnya preventif artinya ada istilah namanya tantangan AGHT (ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan) yang selalu muncul,” katanya.
“Karena setiap project itu pasti akan ada gangguan dan tantangan dan kemudian halangannya begitu kan Nah itu adalah tugas-tugas walpam dalam menyelesaikan itu,” sambungnya.
Wahyudi juga menjelaskan perbedaan antara walpam dengan inspektorat. Setelah selesainya pembangunan, inspektorat biasanya melakukan pemeriksaan dan pelaporan terkait kerugian negara.
“Kalau inspektorat kan mungkin setelah selesai itu, pembangunannya dihitung terus kemudian muncul misalkan pelaporan dan lain sebagainya, Oh ada kerugian negara muncul juga pemeriksaan BPK misalkan begitu,” katanya.
Namun, walpam memiliki peran yang lebih awal dalam memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai waktu, mutu, anggaran, dan sasaran yang telah ditetapkan. Dengan adanya walpam, diharapkan tugas preventif dapat dilaksanakan dengan baik sehingga masalah dapat diatasi sebelum terjadi.
‘Tetapi kalau walpam di awal sehingga ada istilah namanya tepat waktu tepat mutu dan tempat anggaran tempat sasaran begitu Jadi sehingga apa yang diinginkan preventif itu sebelum terjadi itu itu terlaksana dengan baik dengan adanya walpam seperti itu tempat waktu tempat sasaran dan anggarannya juga harus pas,” ujarnya. [Fik]



