SERANG – Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi memberikan pendapatnya terkait alasan PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam proyek prioritas Pemprov Banten melibatkan Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat mengingat adanya catatan korupsi yang melibatkan dua pimpinan Kejati Banten yang telah dimutasi. Salah satu kasus yang paling mencuat adalah kasus Bank Banten.
Meskipun kasus-kasus tersebut masih dalam proses hukum, Wahyudi berharap agar pengalaman buruk tersebut tidak terulang kembali di masa depan.
“Sudah tepat, hal itu dikarenakan dua pimpinan Kajati terdahulu yang sekarang sudah dimutasi itu memang mengungkap banyak sekali catatan-catatan hitam korupsi di Provinsi Banten begitu kan yang paling heboh sekali adalah bank Banten begitu ya Bank Banten dari jilid 1 berjilid jilid,” katanya di Studio Sultan TV, Jumat (1/9).
“Nah dari mungkin berkaca dengan hal-hal tersebut Pak PJ Gubernur ini sebagai pemangku kebijakan kemudian tadi itu karena ada apa namanya payung hukumnya,” sambungnya.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena PJ Gubernur Banten Al Muktabar memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Daerah dan menjadi saksi sejarah terkait dengan kejadian-kejadian yang terjadi dua tahun terakhir.
“Beliau juga Sekda waktu itu ya Sekretaris Daerah begitu menjadi saksi sejarah saksi sejarah apa yang telah terjadi dua tahun ke belakang ini, gitu kan Nah sehingga ini menjadi apa ya keputusan yang baik, begitu kan sehingga pengalaman-pengalaman yang terdahulu jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan hal ini, Wahyudi menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang baik untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di masa mendatang. Langkah ini juga didukung oleh payung hukum yang ada, seperti amanat undang-undang, Peraturan Presiden, dan aturan perundang-undangan lainnya.
“Jangan sampai terulang lagi ya mungkin tadi itu dengan bukan menghidupkan kembali artinya melakukan amanat undang-undang itu amanat Peraturan Presiden. Kemudian beberapa aturan perundang-undangan yang lain,” tuturnya. (Fik)