JAKARTA – Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menjadi hal yang meresahkan di tengah masyarakat. Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat karena hal tersebut.
Sayangnya, platform ilegal ini masih sulit diberantas karena terus bermunculan dengan nama yang berbeda ketika sudah ditutup. Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan operasional pinjol ilegal sudah membentuk ekosistem melibatkan inovasi keuangan. Bahkan menurutnya, pinjol ilegal ini juga melakukan operasional kegiatan lain.
“Diduga alur pinjol ilegal ini pelaku melakukan pengumuman melalui sms blasting bantuan agreagtor, dan ada inovasi keuangan digital produk tertentu. Mereka juga minta dibantu funding agent saat memberikan pinjaman, bahkan ada kredit scoring juga di sana,” kata Tongam dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Ia menambahkan, pihaknya yang merupakan bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 3.784 platform pinjaman online illegal per Januari 2022.
“Berdasarkan data yang Kami punya, kami sudah menutup kegiatan pinjol ilegal ini 3.784 platform, dan ini terus akan kami lakukan. Kami bersama SWI yang itu ada anggotanya 12 kementerian dan lembaga termasuk kepolisian,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Selain itu, OJK juga telah melakukan MoU dengan pimpinan lembaga kepolisian, Bank Indonesia, serta Menteri Koperasi dan Keuangan, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pinjaman online ilegal.
Walaupun sudah dilakukan penutupan, masih saja ada platform ilegal yang sama namun menggunakan nama yang berbeda. Kendati begitu, OJK dengan Kementerian Kominfo terus melakukan pemberantasan platform pinjol ilegal tersebut.
“OJK dan Kemenkominfo menutup yang ilegal ini tapi tetap ada saja, mereka berubah dengan nama yang beda. Demikian dengan tadi, pemberantasan secara hukum tadi Insyallah ini bisa lebih mereda dan tentunya nanti lama-lama bisa hilang,” ujarnya.
Meski OJK sudah melakukan pemberantasan, namun masalahnya masih ada di masyarakat. Oleh karena itulah pentingnya edukasi terkait hal ini, agar masyarakat tidak terus masuk dalam pusaran pinjol illegal.
“Ternyata banyak masyarakat yang lebih senang (pinjol) tidak terdaftar di OJK di antaranya kita sebut ilegal. Masyarakat tidak tahu ini berizin atau tidak, biasanya ditawarin melalui HP di klik OK, tanpa membaca detail persyaratannya langsung dapet uang masuk di rekening,” ujarnya.
Tentu kemudahan dan kecepatan ini yang berbahaya, sehingga masyarakat kadang-kadang tidak mencari tahu informasi lanjutan melalui website OJK soal daftar pinjol yang berizin di OJK atau tidak.
“Padahal bisa akses di website OJK 24 jam, mana yang berizin. Lantas, biasanya tidak berizin pasti kaidah-kaidah etika ditabrak, bahkan penagihan-penagihan melanggar etika. Sebagian besar dilakukan oleh yang ilegal, inilah fenomena yang terjadi di masyarakat,” pungkas Wimboh. []





