BerandaBERITAEks Kepala Cabang Bank bjb Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

Eks Kepala Cabang Bank bjb Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan eks Kepala Cabang Bank BJB Tangerang berinisial KA sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar. Tersangka diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pencairan pekerjaan proyek pembangunan fiktif di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Tersangka DAW selaku Direktur PT DAS mengajukan kredit di bank BJB senilai Rp4,5 miliar menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif pada 2015. DAW pun mengajukan kembali kredit ke bank yang sama dengan menggunakan perusahaan berbeda atas nama istrinya sebagai PT CR, senilai Rp4,2 miliar.

 “Modus operandinya dari hasil penyelidikan, tersangka mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pengajuan itu disetujui KA selaku kepala cabang, meski menggunakan SPK palsu. Selain itu, terungkap juga bahwa tersangka KA tercatat sebagai komisaris di PT DAS dan PT CR.

“Dia tahu persis bagaimana SPK yang sebenarnya, baik PT DAS dan CR tidak mempunyai perjanjian kerja dengan Pemda Sumedang,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana seperti dikutip dari Idntimes.com, Senin (21/12/2020).

Disampaikan Asep, tersangka KA dan DAW diduga sudah kongkalikong untuk membobol bank, melalui kredit fiktif itu. Tersangka DAW ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Pandeglang selama 21 hari kedepan, sedangkan tersangka KA tidak memenuhi panggilan penyidikan karena sakit.

“Sudah kerja sama, sudah berkonspirasi pembobolan bank. Ini jelas, pengerjaan tidak ada. Pejabat bank meng-ACC kredit macet,” katanya.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lain. 

Total kerugian dari konspirasi jahat yang dilakukan DAW dan KA mencapai Rp8,7 Miliar. Akibat perbuatanya tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah di persidangan. 

Terkait kasus ini, pihak Bank bjb angkat bicara. Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, langkah tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fungsi pengawasan sudah dilakukan, apabila ada penyalahgunaan biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku,” papar Widi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut Widi menyampaikan yang berinisial KA dalam hal ini selaku eks Kepala Cabang bank bjb Tangerang dan bukan merupakan pegawai bank bjb sejak tahun 2018. Adapun bank bjb juga menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank bjb juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.

“Dalam menjalankan bisnisnya, bank bjb senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank bjb dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking,” kata Widi. (sultantv-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular