More
    BerandaBERITASepanjang Tahun 2020, Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 324...

    Sepanjang Tahun 2020, Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 324 Miliar

    SERANG, Sultantv.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah selama 2020 dari perkara korupsi. Total selama tahun ini, Kejati telah mengamankan Rp324 miliar.

    Hal ini diungkapkan oleh Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rilis akhir tahun 2020, pada Selasa, (22/12/2020).

    Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Asep N Mulyana mengungkapkan, banyak perkara yang ditangani oleh Kejati selama tahun 2020 ini. Mulai dari perkara tindak pidana umum maupun perdata.

    Untuk tindak pidana umum Kejati diketahui sifatnya hanya menerima perkara, selanjutnya tinggal menunggu hasil kinerja dari para penyidik.

    Kajati Banten menyebut, setidaknya ada 301 surat perintah dimulainya penyidikan pada perkara pidana umum. “Walaupun demikian, kendali tetap ada di Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.

    kepada wartawan saat menyampaikan hasil kinerja tahun 2020 di Kejati Banten, Selasa (22/12/2020). Asep juga menyebut, untuk jenis perkara sangat beragam. Meski begitu, sepanjang tahun 2020 tidak ada perkara terorisme. “Alhamdulillah perkara terorisme tidak ada, nihil sepanjang tahun 2020 ini,” katanya.

    Sementara itu, untuk perkara perdata Kejati menyebut ada 22 perkara, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp374 miliar dari berbagai macam perkara yang ada di Provinsi Banten tersebut. (Marzuki/iNews/Red)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular