SERANG, Sultantv.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sebanyak 7 dari 11 daerah telah melayangkan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh daerah tersebut diharapkan KPU RI agar Kabupaten Serang tidak ikut-ikutan menggugat hasil PSU ke MK.
Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara PSU pada pemilihan Bupati dan calon Wakil Bupati Serang, yang digelar di Forbis Hotel, Kamis, 24 April 2025.
“Dari 11 itu 7 daerah sudah masuk gugatan ke MK, sudah teregistrasi dan besok disidangkan. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” ujar Iffa kepada awak media.
“Kalau yang tidak teregistrasi sudah bisa menetapkan pasangan calonnya, tiga hari setelah keluar BRPK (Bulu Registrasi Perkara Konstitusi),” sambungnya.
Saat ini, kata Iffa, posisi pihak KPU Kabupaten Serang belum aman lantaran proses rekapitulasi tingkat kabupaten masih berlangsung, dan hasilnya akan ditetapkan pada hari ini sampai tanggal 25 April 2025.
Kemudian, KPU Kabupaten Serang bisa melakukan penetapan pasangan calon hasil PSU, apabila tidak ada gugatan di MK.
“Serang ini belum aman karena baru mau ditetapkan hari ini sampai tanggal 25 besok penetapannya. Jadi tiga hari kemudian baru ada ruang, apakah ada pasangan calon yang mau menggugat ke MK atau tidak,” ungkap dia
Menurut dia, pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Serang sudah berjalan cukup lancar meski ada beberapa dugaan pilitik uang, sehingga proses evaluasi tetap harus ditempuh.
“Evaluasi wajib karena bagian dari tahapan. KPU Kabupaten Serang bersama KPU Banten setelah melaksanakan PSU ini pasti melakukan evaluasi. Tapi secara keseluruhan saya lihat Serang sudah bagus dari sisi penyelenggaraannya,” pungkasnya. (Roy)