SERANG, Sultantv.co – Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan uang kompensasi atau ganti rugi kepada warga Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, imbas dari rencana normalisasi sungai Cibanten.
Hal ini dikarenakan warga setempat membangun rumah di atas lahan negara dan bangunan tersebut dinilai ilegal.
“Instruksi dari pusat sudah jelas bahwa tidak ada kompensasi karena itu adalah tanah negara. Tidak mungkin dong negara membayar negara. Karena kalau saya keluarkan kompensasi berarti saya melanggar aturan dan mereka tidak ada legalitasnya (sertifikat tanah). Kecuali mereka ada legalitasnya, baru kita bayar,” kata Budi, di Puspemkot Serang, Kamis, 24 April 2025.
Untuk itu, Budi meminta kepada 224 kepala keluarga (KK) yang terdampak normalisasi kali Cibanten agar mau menyadari, bahwa mereka telah membangun rumah di atas tanah negara.
Konsekuensinya adalah warga harus membongkar rumahnya sendiri, ketika pemerintah membutuhkan lahan tersebut.
“Jangan sampai warga saya menjadi warga yang tidak taat aturan, yang mana ingin menguasai lahan negara, kan engga boleh,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa proyek normalisasi kalo Cibanten akan tetap dilakukan, sebagaimana instruksi pemerintah pusat terkait penanganan pengendalian banjir di wilayah Kota Serang.
Apabila pembongkaran rumah warga tidak dilakukan, maka dikatakan Budi, pihaknya akan mendapat teguran dari pemerintah pusat.
“Kita ada perintah dari Menteri ATR/ BPN dan Menteri PUPR dalam rangka pemerintah pusat membentuk tim pengendalian banjir. Karena ini adalah kolaborasi antara tim pengendalian pusat sama pemerintah provinsi dan pemerintah kota,” katanya.
Budi menjelaskan, bahwa normalisasi kali Cibanten bukan sekedar dampak banjir, akan tetapi program pemerintah pusat terkait normalisasi kali Cibanten dan kali pembuangan Cibanten.
Berdasarkan pengamatannya, terdapat bangunan rumah yang disewakan oleh warga setempat di sekitar bantaran kali Cibanten.
“Ini jangan sampai tanah negara dikomersilkan dan itu menyalahi aturan secara undang-undang. Masuk ke dalam penggelapan tanah negara dan itu bahaya,” katanya.
Solusinya, Pemerintah Kota (Pemkot Serang) menyediakan rumah susun sewa (Rusunawa) di Margaluyu dan Kaujon kepada warga Lingkungan Sukadana 1 yang terdampak relokasi normalisasi kali Cibanten.
Budi berharap warga setempat mau berkolaborasi dengan Pemkot Serang, dalam rangka mewujudkan Kota Serang yang bersih dan sesuai visi misi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau kompensasi saya tidak bisa melakukan itu karena tidak ada dasar hukumnya. Kan mereka sudah menikmati puluhan tahun tanpa ada retribusi puluhan tahun ke pemerintah, mengkontrakan dengan komersil punya uang. Kalau mereka warga tidak mampu kok bisa membangun permanen,” pungkasnya. (Roy)