SERANG, Sultantv.co – KPU Kabupaten Serang telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati (Pilbup) Serang pada 19 April 2025.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna hanya memperoleh suara 24,1 persen. Sedangkan rivalnya, paslon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas meraih suara terbanyak yakni 75,9 persen.
Penetapan hasil PSU ini disaksikan oleh masing-masing LO paslon 1 maupun LO paslon 2, Bawaslu Kabupaten Serang, serta jajaran KPU Kabupaten Serang.
“Jumlah perolehan paslon nomor urut 01 mencapai 24,1 persen. Sementara, Paslon nomor 02 mencapai 75,9 persen,” ujar Muhamad Nasehudin, usai menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam PSU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang digelar di Forbis Hotel, Kamis malam, 24 April 2025 pukul 23.16 WIB.
Setelah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU akan akan menunggu waktu selama 3 hari ke depan, apakah ada gugatan ke MK atau tidak dari masing-masing paslon.
Jika tidak ada gugatan ke MK terkait hasil PSU, maka KPU Kabupaten Serang sudah bisa menetapkan paslon Ratu Zakiyah-Najib sebagai pemenangnya.
“Biasanya itu akan dilihat dari publis ataupun pengumuman BRPK-nya (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Kalau di BRPK-nya tidak ada gugatan atau tidak ada yang disengketakan, maka kami akan melakukan penetapan calon terpilihnya,” jelas Nasehudin.
Penetapan paslon Ratu Zakiyah-Najib sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih akan segera diumumkan, apabila nama Kabupaten Serang tidak tercantum pada saat BRPK terbit.
“Nanti setelah adanya BRPK. Jadi belum ada tanggal pasti, kita tunggu aja,” ucapnya. (Roy)



