SERANG – Keberadaan geng motor dan gangster bersenjata tajam menyebabkan wilayah Kabupaten Tangerang memasuki zona merah. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Hal tersebut, kata Shinto, terlihat dari operasi yang dilakukan Polda Banten selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan pengungkapan kasus, terbanyak berasal dari Kabupaten Tangerang.
“Kami sebut sebagai zona merah, karena dari hasil pengungkapan 23 tersangka ada 11 tersangka dari Polresta Tangerang, dan dari 11 kasus ada 5 kasus yang ada di Polresta Tangerang, demikian itu menjadi warning bahwa potensial berandalan jalanan ada di wilayah Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, pada Rabu (26/10/2022).
Maraknya kasus berandalan jalanan yang melibatkan para pelajar sekolah menengah atas di Provinsi Banten menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Kasi Kesiswaan Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Teguh Setiawan mengatakan, bahwa siswa yang telah melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami, dan kami akan menindaklanjuti dan menindak tegas dan tidak akan ditolerir jika melanggar hukum. Ini menjadi tugas bersama, tugas kami dari dinas pendidikan untuk memberikan himbauan ke sekolah untuk setiap kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Teguh. (Bum)





