SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah dan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Pemanggilan tersebut dilakukan Kamis 22 November 2024, sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 hingga 2011.
Namun, meskipun telah dipanggil Fahmi Hakim, tidak hadir dalam pemeriksaan. Fahmi Hakim yang juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara pengadaan tanah/lahan.
PLH Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fahmi Hakim tidak hadir.
“Yang terkonfirmasi tidak hadir Fahmi Hakim, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos, itu sudah ada surat izinnya disampaikan penyidik tidak bisa hadir dan minta diagendakan atau schedule ulang,” katanya di Kejati Banten, Jumat (22/11).
Selain itu, ia juga dipanggil dalam kasus dugaan korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Ia juga mengatakan untuk saksi Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan belum ada keterangan alasan mereka tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Sementara itu, Tubagus Chaeri Wardhana juga mangkir dalam panggilan Kejati Banten terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 Sd 2011.
Adapun alasan Kejati Banten baru melakukan pemanggilan tersebut dikarenakan sebelumnya Fahmi Hakim mengikuti kontestasi politik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang mengakibatkan pemanggilan tersebut sempat tertunda.
“Mereka keduanya bukan sedang mengikuti kontestasi politik, artinya dua-duanya bukan sebagai calon gubernur, calon bupati dan walikota juga bukan ,” katanya.
“Untuk menunda dulu pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu legislatif maupun pilkada. Pada saat itu, kenapa Fahmi Hakim baru dipanggil hari ini, pada saat itu kami belum bisa melakukan pemanggilan karena yang bersangkutan mengikuti kontestasi pileg,” pungkasnya.[]





