SERANG – Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar menanggapi pemanggilan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan suami calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Kejati Banten melakukan pemanggilan terhadap Wawan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 Sd 2011.
Ia mencurigai bahwa pemanggilan Wawan dalam perkara tersebut bermuatan politik. Pasalnya kasus tersebut sudah SP3, tentunya pemanggilan Wawan tersebut menjadi temuan yang menarik baginya.
“Temuan yang terakhir kami belakangan yang menarik siapa Ini si suaminya ini, Nah kita coba cari tahu juga dalam waktu singkat dalam waktu 1 hari belakangan ini,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah tersebut juga menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fahmi Hakim. Selain itu, Fahmi Hakim juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Serang.
Sementara itu, ada pihak lain yang dipanggil Kejati Banten yakni Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.