More
    BerandaBERITAWali Kota Serang Budi Usulkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diperbaki

    Wali Kota Serang Budi Usulkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diperbaki

    SERANG, Sultantv.co – Wali Kota Serang Budi Rustandi mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, di antaranya perubahan pajak ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tarif retribusi dan beberapa lainnya.

    Pengusulan Raperda ini diungkap pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 24 Juni 2025.

    “Kami mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 900.1.13.1/2374/keuangan daerah, yang mana ini ada evaluasi terkait pajak dan retribusi daerah. Kita harus segera melaksanakan dan ditunggu sampai 15 hari, terhitung sejak surat itu diterima oleh kita,” kata Budi, usai paripurna.

    “Ini ada beberapa perbaikan, sifatnya penamaan lokasinya misalkan reposisi pajak A harusnya ke pajak B. Tenisnya silahkan ke Bapenda ya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan terkait perubahan tempat untuk beberapa retribusi ada yang masuk ke dalam jasa usaha, ada pula yang masuk ke perizinan tertentu.

    Padahal, pajak tersebut seharusnya masuk ke dalam pajak jasa usaha dengan tujuan tertentu tetapi berada di jasa umum.

    “Nah itu beberapa klasifikasi atau reposisi terkait retribusi daerah,” kata Hari, ditemui di gedung wakil rakyat.

    “Tarifnya dibikin lebih banyak pilihannya karena selama ini kita menerapkan single tarif. Saran dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5 persen,” lanjutnya.

    Menurut Hari, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dengan pihak legilatif, apakah akan terjadi kegaduhan dari masyarakat atau tidak terhadap penerapan perpajakan ini.

    Jika menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Pemkot Serang akan melakukan skema-skema jenjang tarif pajak yang akan diterapkan.

    “Angka 0,5 persen itu angka maksimal. Bisa 0,35 bisa 0,31 yang penting tidak menimbulkan biaya ekomoni tinggi dan tidak ada kegaduhan di masyarakat,” katanya.

    Apabila Perda tersebut tidak dievaluasi, maka Pemkot Serang akan dikenakan sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi berupa penundaan DAU dan dana bagi hasil PPh senilai 10 persen.

    “Kemudian, penundaan DAU dan DBH khusus pajak penghasilan sekitar 15 persen. Serta, sanksi penundaan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 6 bulan,” tandasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular