BerandaBERITAWakil Wali Kota Serang Ungkap Alasan Ingin Melegalkan THM dan Miras

Wakil Wali Kota Serang Ungkap Alasan Ingin Melegalkan THM dan Miras

SERANG, Sultantv.co – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia mengungkap alasan pihaknya berencana melegalkan tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Serang.

Menurutnya, pertimbangan dari rencana ini muncul atas dasar aspirasi yang diterima oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Aspirasi. Kan ada beberapa aspirasi. Tapi ada juga beberapa yang ini, wajar. Jadi masih kita bahas,” ujar Agis, usai acara Pawai Kirab Budaya Kota Serang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal asal muasal kedatangan aspirasi tersebut, politisi PKS ini belum berani memberikan penjelasan secara langsung.

Bahkan, dirinya melemparkan pertanyaan ini untuk ditanyakan kepada Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum Setda Kota Serang.

“Lebih lengkapnya nanti silahkan tanya ke bagian hukum ya,” kata Agis.

“Semuanya belum final. Itu kan prosesnya panjang harus melalui DPRD,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), yang di dalamnya membahas mengenai THM dan miras, masih dalam tahap penggodokan.

Padahal, salah seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief, sempat memberikan penyataan bahwa THM adalah haram,  meskipun ditempatkan secara khusus.

“Ya memang faktanya belum ada hiburan malam, belum ada Perdanya juga. Ini kan cuma rencana,” jelas Agis.

Maka, Agis memastikan bahwa untuk saat ini tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi maupun minum keras yang dijual di Kota Serang.

“Sementara ini gak ada. Kan baru proses, yang namanya aspirasi, yang namanya pembahasan kan berjalan. Ada tidak adanya, yang pasti kalau sekarang no way (tidak mungkin), zero miras zero hiburan,” pungkas mantan Anggota DPRD Kota Serang ini. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular