BerandaBERITA‎IWC Soroti Dugaan Eksploitasi Perempuan di THM Kota Serang, Perusahaan Dinilai Lalai

‎IWC Soroti Dugaan Eksploitasi Perempuan di THM Kota Serang, Perusahaan Dinilai Lalai

‎SERANG, Sultantv.co – Indonesia Women Center (IWC) dari Yayasan Hari Ibu, menyoroti adanya dugaan eksploitasi perempuan yang terungkap melalui kasus dugaan penganiayaan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Alexxus di Pasar Induk Rau, Kota Serang.

‎Menurut Koordinator IWC, Budi Wahyuni, diduga pengelola perusahaan lalai dalam menjaga keamanan pekerja perempuannya sehingga terjadi penganiayaan oleh rekan seprofesinya yang merupakan LC (Ladies Count) atau dikenal juga sebagai Pemandu Lagu (PL).

‎”Yang berkewajiban melindungi adalah perusahaan atau penyedia. Dia kan berinduk ke pada perusahaan. Dalam hal ini kepada pengelolanya,” kata Budi Wahyuni kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026.

‎Dia menuturkan sesuai aturan negara penyedia lapangan kerja harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya tidak diskriminatif dan eksploitatif.

‎”Ini diduga terjadi eksploitasi. Pertama di Kota Serang sendiri ada aturan daerah yang mengatur tentang Penyakit Masyarakat. Kemudian di situ juga terjadi minum-minuman beralkohol yang jelas melanggar aturan. Harusnya pengelola menjaga keamanan pekerjanya,” tegasnya.

‎Budi Wahyuni berharap kebebasan perempuan dalam bekerja perlu disertai rambu-rambu perusahaan yang bisa menjamin keselamatannya

‎”Ada rambu-rambu, yang harusnya ada fasilitas yang dipikirkan untuk menjaga keselamatan. Jangan ditonjolkan seolah olah perempuan bebas menggapai pekerjaan sampai minum-minum. Padahal posisinya, belum tentu daya tahan orang beda-beda. Ini harus dikritisi. Ini eksploitasi menurutku,” pungkasnya.

‎Diberitakan sebelumnya Polresta Serang Kota menyelidiki dugaan penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam karaoke ALEXXSUS, Kota Serang. Seorang pemandu lagu (LC) berinisial F melaporkan rekannya sesama LC berinisial SS alias AY atas dugaan pemukulan.

‎Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan laporan tersebut. Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa itu.

‎Alfano menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/149/III/RES 1.6/Polresta Serang Kota/2026. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

‎Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu ruang karaoke ALEXXSUS. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya menemani tamu bernyanyi.

‎Keributan muncul ketika korban menawarkan minuman keras kepada SS. Namun SS menolak tawaran tersebut hingga memicu pertengkaran.

‎Korban mengaku SS memukulnya menggunakan mikrofon hingga mengenai pelipis mata dan menyebabkan luka memar. Setelah insiden itu, SS langsung meninggalkan ruangan.

‎Korban kemudian melapor ke Polresta Serang Kota untuk meminta proses hukum. Kasus ini juga memicu sorotan warga karena terjadi di tempat hiburan malam yang diduga masih beroperasi saat bulan Ramadan. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular