More

    Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 9,3 Miliar

    TANGSEL – Polres Tangsel menangkap dua pengedar sabu di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti sabu seberat 6,3 Kg senilai Rp9,33 miliar.

    Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, kedua pengedar narkoba yang diringkus yakni, MF dan MOF. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau.

    “Rencananya kedua pelaku ini akan membawa sabu ke Kota Tangsel. Tapi lebih dulu terendus berkat informasi warga sebelumnya dan kita lakukan penangkapan di sana,” kata Sarly kepada wartawan pada Senin (30/5/2022).

    Sarly menuturkan, MF diciduk dari kontrakannya di Jalan Garuda Ujung Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangannya disita satu bungkus sabu seberat 2,49 gram.

    MF mengaku masih menyimpan enam bungkus plastik teh berisi sabu. Keenam bungkusan paket sabu itu disembunyikan di rumah kontrakan Jalan Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru.

    Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti enam plastik teh berisi paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel.

    “Total barang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengungkapkan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Menurutnya, MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.

    Ia menuturkan pengungkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah pengembangan terhadap pengungkapan yang dilakukan sebelumnya. Menurutnya, para tersangka ini sudah pernah mengedarkan narkoba jenis sabu ke Tangsel dan DKI Jakarta.

    “Satu pengedar satu kurir. Dari hasil penyelidikan kita kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel lagi,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru