BerandaBERITAWaduh! Berikan Obat Kadaluwarsa, Petugas Puskesmas Kena Sanksi

Waduh! Berikan Obat Kadaluwarsa, Petugas Puskesmas Kena Sanksi

JAKARTA – Seorang petugas Puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi di Posyandu Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, telah dijatuhi sanksi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengatakan, saat ini para oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Kota Tangerang.

“Iya sudah diberi sanksi, sudah dinonaktifkan,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Pemberian sanksi itu juga sekaligus bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.

“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Diketahui, satu balita di Kelurahan Pondok Pucung mengalami demam dan muntah setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari posyandu setempat usai menjalani imunisasi, pada Selasa (9/8).

Obat itu diberikan petugas untuk menurunkan panas balita tersebut usai imunisasi di Pondok Pucung. Ternyata, ketika dilihat di kemasannya, obat penurun panas Paracetamol tersebut sudah kedaluarsa sejak 2020.

Pihak Dinkes Kota Tangerang pun mengakui bahwa pemberian obat kedaluwarsa itu karena kelalaian petugas. Lalu, selama beberapa hari berikutnya, balita tersebut diawasi perkembangan kesehatannya hingga akhirnya sembuh. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular