Sebuah video menunjukkan detik-detik sebuah Gereja di Medan digerunduk massa.
Video viral ini menjadi bahan perbincangan.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut kronologi dan penjelasan Kemenag atas Video viral itu.
Sebuah video berdurasi 3 menit beredar di media sosial Instagram memperlihatkan sejumlah massa menggeruduk sebuah bangunan, yang diketahui gereja hingga membubarkan jemaat di dalamnya.
Diketahui lokasi kejadian tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @eunikeyulia, Minggu (13/1/2019).
Dalam unggahan tersebut, tampak massa berteriak untuk menutup pagar bangunan tersebut.
Terlihat pihak Kepolisian dan beberapa warga lainnya mencoba menenangkan keadaan.
Di dalam gereja, para jemaah menangis dan ketakutan.
Di keterangan unggahannya, Eunike Yulia menyebutkan dirinya sedang melakukan ibadah pagi, Minggu (13/1/2019).
Kemudian ia mengatakan bahwa gerejanya diserang dan memaksa untuk menutup gereja.
Dirinya juga mengatakan bahwa ia hanya melakukan ibadah, bukan untuk melakukan hal lainnya, dalam unggahannnya ia juga meminta keadilan bahkan memention Presiden Jokowi untuk menindak hal tersebut.
“Minggu tanggal 13 Januari 2019, ketika kami ingin memulai ibadah pagi, gereja kami diserang oleh warga yang berbeda keyakinan, dan memaksa gereja untuk ditutup.
Mereka memaksa masuk untuk mengacaukan ibadah kami .
Kami umat Kristiani di Gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jl.Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan labuhan Sumatera Utara, kami hanya beribadah sekali seminggu (atas permintaan warga setempat) dan sudah kami lakukan.
Dan disini kami tidak melakukan hal yang terlarang.
Kami hanya beribadah tetapi mengapa pagi ini gereja kami diserang? Dimana keadilan di negeri ini? Dimana toleransi umat beragama? Tuhan beserta kami.
Kami sebagai umat Kristiani merasa terjepit dan terintimidasi untuk beribadah di negara kami sendiri.
Kami tidak menyalahkan Bapak Jokowi, kami hanya mohon dengan sangat kepada Bapak presiden Walikota Medan untuk menindak tegas agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Bangsa ini.
Mohon kepada teman untuk bantu share video ini.
Penjelasan kronologisnya ada di postingan selanjutnya. Tuhan memberkati,” tulis Eunike Yulia.
https://www.instagram.com/p/Bsj7yGHH1eE/?utm_source=ig_web_copy_link
Diberitakan lebih lanjut oleh Tribun-Video.com, Senin (14/1/2019), usai ditangani pihak kepolisian, pihak Pendeta berjanji akan menaati kesepakatan yang telah disepakati tersebut.
Aksi protes warga mereda setelah ditandatanganinya Surat Peryataan dari Pendeta Jan Fransman Saragih yang dibubuhi materai dan diketahui oleh Camat Medan Labuhan Arrahman Pane, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML Kapten Inf. P.Purba, Kepala KUA Medan Labuhan M.Lukman Hakim serta disaksikan dari pengurus yang mendirikan rumah ibadah, perwakilan warga blok VIII Lk XX, Kepling XX dan Lurah Besar T Roby Chairi, SIP, MSi.
“Awal dari peristiwa ini karena perpindahan domisili gereja dari Jalan Jaring Raya blok 12 Griya Martubung ke Jl.jala Permai 4 no.31 blok 8.
Karena gedung gereja kami yang dulu belum milik sendiri (permanen) Dan izin perpindahan domisili gereja, kami sudah urus ke kantor BPD GEREJA BETHEL INDONESIA. Dan sudah disahkan.
Beberapa berasumsi kami tidak memiliki izin, sesuai video diatas izin kami lengkap baik akte jemaat, izin penggembalaan dll.
Hanya tinggal pengurusan izin rumah tempat tinggal menjadi rumah ibadah itupun sedang dalam proses pengurusan, karena beberapa badan pemerintahan sulit dijumpai karena suasana tahun baru,” tulis Eunik.
Singkat cerita, disaat proses pengurusan tersebut, warga sudah datang menggeruduk dan membubarkan jemaat yang sedang beribadah.
Atas peristiwa itu, Kementerian Agama memberikan penjelasan, Senin (14/1/2019).
Penjelasan Kemenag disampaikan di laman resmi Kemenag, www.kemenag.go.id.
Dalam keterangannya, Kemenag juga memaparkan kronologi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya hingga kemudian terjadi insiden tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Kemenag:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota KemenagAl Ahyu membenarkan adanya protes warga atas berlangsungnya kegiatan ibadah di tempat tinggal Pendeta Jans Fransman Saragih yang berlokasi di Jalan Permai 4 Blok B Griya Martubung No. 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Aksi protes terjadi pada Minggu (13/01), saat sejumlah umat Nasrani sedang menjalankan ibadah di rumah sang pendeta. Protes terjadi karena sejumlah umat Nasrani memanfaatkan tempat tinggal Pendeta Jans Fransman sebagai rumah ibadah.
“Warga protes karena tempat tinggal digunakan sebagai rumah ibadah. Itu rumah pribadi Pendeta Jans Frasman Saragih yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah,” jelas Al Ahyu melalui keterangan tertulis, Senin (14/01).
“Warga protes, bukan menggeruduk apalagi menyerang, karena rumah itu belum memiliki izin sebagai rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2016,” lanjutnya.
Menurut Al Ahyu, keberatan warga sudah disampaikan sejak Agustus 2018 lalu. Pihak Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan sudah mempertanyakan surat lzin Mendirikan Bangunan (lMB), Keterangan Situasi Bangunan (KSB), serta fotocopy surat tanah kepada Pendeta Jans Fransman. Dua bulan berikutnya (November), pihak kelurahan juga sudah meminta Pendeta Jans Fransman untuk tidak menggunakan tempat tinggalnya sebagai rumah ibadah.
Akhir November 2018, lanjut Al Ahyu, KUA Medan Labuhan menerima surat warga yang meminta penjelasan terkait aturan dan persyaratan pendirian rumah ibadah. Berdasarkan surat tersebut, KUA Medan Labuhan memberikan jawaban yang ditembuskan kepada seluruh instansi terkait, termasuk Pendeta Jans Fransman.
“KUA mengimbau Pendeta Jans untuk menghentikan kegiatan ibadah di tempat tinggalnya hingga terpenuhinya kelengkapan dokumen legal yang dipersyaratkan sebagai rumah ibadah,” tuturnya.
Pada 6 Desember 2018, digelar rapat di Aula Kantor Camat Medan Labuhan. Rapat mengundang Muspika Kecamatan, Kemenag Kota Medan, MUI Kecamatan, FKUB Kota Medan, dan masyarakat yang bersengketa. Rapat ini menyepakati bahwa tempat tinggal Pendeta Jans tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah hingga Desember 2018 untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.
Terhitung 1 Januari 2019, tempat tinggal tersebut tidak boleh digunakan lagi sebagai rumah ibadah hingga memiliki izin. Namun, Pendeta Jans ternyata menolak menandatangani surat kesepakatan tersebut. Aktivitas ibadah tetap dilakukan pada 6 Januari 2019 sehingga sehari setelahnya Kecamatan Medan Labuhan bersurat ke Kapolsek untuk menertibkan.
“Minggu kemarin, warga protes, menagih hasil kesepakatan 6 Desember 2018 kepada Pendeta Jans. Hari itu, Pendeta Jans Fransman membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.
Ahyu memastikan suasana saat ini sudah kondusif. Pendeta Jans Fransman juga berjanji akan menghentikan kegiatan ibadah di rumahnya.
Kepala Kankemenag Kota Medan Al Ahyu membenarkan adanya protes warga atas kegiatan ibadah di rumah Pendeta Jans Fransman Saragih.
Aksi protes pd Minggu (13/01), karena itu adl tempat tinggal, bukan rumah ibadah yg berizin
Cc: Menag @lukmansaifuddinhttps://t.co/Lemck8Mon5
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) January 14, 2019