SERANG, Sultantv.co – Wali Kota Serang, Budi Rustandi berencana melaporkan Ahmad bin Sanim, selaku ahli waris pemilik lahan di SD Negeri Kuranji, ke pihak kepolisian.
Ia melaporkan ahli waris dikarenakan kembali menyegel pintu gerbang SDN Kuranji, di tengah proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung tahun ajaran 2025/2026.
“Sore ini saya akan berkonsultasi dengan pihak Kapolresta. Nanti hasilnya seperti apa baru saya sampaikan,” kata Budi, ditemui di Puspemkot Serang, Rabu, 16 Juli 2025.
“Tapi keinginan saya, kalau memang itu miliknya silahkan proses ke pengadilan, gak boleh pagar-pagar tempat fasilitas umum. Kan sudah tahu itu tempat pendidikan yang krusial, apalagi pagar sepihak,” lanjutnya.
Budi mengaku sedang mencari peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan masalah tersebut, untuk menentukan apakah dirinya bisa melaporkan atau tidak.
“Nah kita lagi cari aturannya, kalau memang itu saya bisa melaporkan saya laporin. Proses hukumlah. Itu kan fasilitas negara. Kasihan anak anak kita. Dimana hari nuraninya,” ucapnya.
Selain ingin melaporkan ke aparat penegak hukum, dia juga bakal membongkar pintu gerbang SDN Kuranji yang sudah disegel dengan bambu dan kawat oleh pihak ahli waris.
“Nanti saya mau bongkar tapi saya mau ke Kapolresta dulu. Kita juga belum lihat masyarakat kayak gimana nanti melihat kayak begitu, anak anaknya sekolah ditutup pagar begitu,” tutur Budi.
Orang nomor satu di Kota Serang ini menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan, apabila hasil putusan pengadilan mengharuskan Pemkot Serang untuk membayar lahan tersebut.
“Pokoknya kalau ada sengketa atau statusnya quo begitu, hasilnya putusan pengadilan. Kalau pengadilan mutusin saya harus bayar, saya bayar. Yang penting saya taat terhadap hukum,” tegas Budi.
Seharusnya, dikatakan Budi, penyegelan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, karena akan berdampak buruk terhadap mental siswa siswi SDN Kuranji yang sedang belajar.
Termasuk program Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Salah satu tujuannya adalah membuat para siswa baru merasa bahagia dan ceria dengan lingkungan sekolah.
“Bukan main pagar-pagar begitu, bikin takut anak kecil aja. Kembali ke hati nurani dimana. Jadi saya tetap upaya secara proses hukumnya seperti apa. Saya mau ke Polresta dulu,” tutup Budi.
Sekedar informasi, sebelumnya SDN Kuranji sempat disegel pada Maret 2025, dan hari ini pihak ahli waris kembali menyegel sekolah tersebut, diduga Pemkot Serang dianggap melanggar komitmen penyelesaian sengketa lahan ini. (Roy)



