BerandaBERITADijuluki 'Pelat Dewa', Mengenal Siapa yang Berhak Pakai Kode RF

Dijuluki ‘Pelat Dewa’, Mengenal Siapa yang Berhak Pakai Kode RF

JAKARTA – Video pemukulan di badan jalan oleh oknum yang menggunakan pelat nomor RFH viral. Publik pun mempertanyakan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia berkode RFH yang dipakai tersangka pemukulan yang diduga terkait anggota ormas politik.

Sebelumnya, aksi pemukulan terhadap pengendara JF di ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/6) pukul 12.40 WIB, viral di media sosial. Dua orang ditangkap dengan inisial FM dan AF. Sejauh ini cuma FM yang ditetapkan sebagai tersangka.

FM sendiri diketahui sebagai pengemudi mobil Nissan X-Trail berpelat nomor RFH. Sementara, AF atau Ali Fanser Marasabessy diakui sebagai Ketua Pemuda Bravo-5 dan berada di lokasi kejadian.

Kasus ini pun memancing pertanyaan mengenai arti dari RFH pada pelat nomor. Apakah siapapun boleh memakainya? Atau hanya pihak tertentu saja?

Seperti diketahui sebetulnya kode RF pada kombinasi pelat nomor yang tidak bisa sembarang digunakan lantaran kategorinya sebagai pelat nomor khusus atu rahasia.

Terdapat aturan yang melandasi itu, yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian Pasal 6 menjelaskan pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik.

Berikutnya pelat nomor khusus diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, yaitu kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.

Sementara, huruf H, yang dikombinasikan dengan RF dalam RFH, sesuai aturannya dikhususkan bakal kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan). STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia ini hanya berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.

Kepolisian sebelumnya telah menyebut pelat nomor RFH yang digunakan tersangka berinisial FM tidak terdaftar.

Berikut pelat nomor berakhiran RF yang harus digunakan secara khusus :

• RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Umumnya, kode ini untuk mobil pejabat sipil negara, khususnya pejabat negara eselon I atau setara Direktur Jenderal di kementerian

• RFO, RFH, dan RFQ merupakan kode kendaraan untuk pejabat negara eselon II atau setara Direktur di kementerian).

• RFP untuk pejabat setingkat POLRI.

• RFD untuk pejabat TNI AD (Angkatan Darat).

•RFL untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).

• RFU untuk pejabat TNI AU (Angkatan Udara).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular