More

    Klarifikasi Dukungan PIK 2 oleh Oknum MUI Banten, Dewan Pertimbangan: Itu Pribadi, Bukan Atas Nama Institusi

    SERANG – Anggota Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten, Udin Saparudin, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Wakil Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam, Alwiyan Qoaid Syam’un, tentang dukungan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Udin menilai, pernyataan Alwiyan merupakan atas nama perseorangan dan bukan mewakili organisasi MUI.

    “Pernyampaian (Alwiyan) dukungan PNS PIK 2 adalah pernyataan oknum, bukan atas dasar dari institusi atau organisasi MUI Banten,” ujar Udin Saparudin, melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Januari 2025.

    Hingga saat ini, menurut dia, di internal MUI Banten belum melakukaan pertemuan resmi dan memberikan kesepakatan untuk dukungan keberadaan PSN PIK 2.

    Termasuk Ketua Umum MUI Banten dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Banten pun belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

    “Apa yang disampaikan oleh saudara Alwiyan dan kawan-kawan itu adalah bukan keputusan MUI Banten. Tapi ini adalah bersifat perseorangan pribadi yang mengatasnamakan MUI Banten,” ungkap dia.

    “Maka dengan ini mengklarifikasi bahwa pernyataan itu adalah pernyataan yang bersifat pribadi, yang meligitimasi nama MUI,” jelas Udin.

    Selain mengklarifikasi perihal tersebut, lanjut Udin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Banten bersama jajaran anggota Dewan Pertimbangan, beberapa pengurus harian.

    Bahwa MUI Banten bersikap menolak statement yang dikeluarkan oleh oknum Alwiyan bersama empat anggota lainnya, karena dapat merugikan citra MUI.

    “Kami sampaikan kepada teman-teman media agar hal ini disampaikan sesuai dengan apa yang menjadi kenyataan di MUI Banten, dalam posisi tidak sedang dukung mendukung,” katanya.

    “Oleh karena itu mohon kepada Ketua Umum MUI Banten, Ketua Majelis Pertimbangan segera melakukan musyawarah melakukan tindakan tegas bagi oknum MUI yang dukung mendukung, agar diberikan sanksi kepadanya sesuai aturan yang berlaku karena ini sangat merugikan bagi citra MUI,” tegas dia.

    Sejauh ini, MUI Banten tetap meneruskan perjuangan apa yang menjadi hasil keputusan Rakernas MUI di Jakarta beberapa hari yang lalu. Memandang bahwa, PSN PIK 2 di Banten Utara lebih banyak mendatang mudaratan daripada kemaslahatan.

    Tentu dalam Rakernas tersebut melibatkan semua pihak dari ormas Islam tingkat nasional, selain pengurus MUI, majelis pertimbangan, dan pengurus harian.

    “Titah itu merupakan acuan kami di MUI Banten karena keputusan institusi tertinggi adalah MUI Pusat,” ucap Udin.

    “Kami tentu takdim kepada institusi tertinggi sesuai dengan aturan organisasi AD/ART, maka bila MUI di level tingkat provinsi, kota, kabupaten dan kecamatan tidak mengindahkan apa yang menjadi ketetapan amar keputusan dari Rakernas itu bisa disebut indisipliner,” imbuhnya.(Roy)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    45,000PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru