SERANG – Aktris Nikita Mirzani terpaksa bermalam dan tidur di ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota bersama anaknya. Hal ini dikarenakan penangkapan yang dilakukan pada Kamis (21/7).
Fuad Bachmid, selaku pengacara menerangkan kalau kliennya, Nikita Mirzani mengaku kelelahan usai beraktifitas di Jakarta, kemudian ditangkap paksa oleh polisi hingga akhirnya dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Karenanya, proses pemeriksaan dihentikan Jumat dini hari, 22 Juli 2022 dan akan dilanjutkan siang ini.
“Nikita tidur di dalam sama anaknya. Ruangan penyidik ada sofa kaya ranjang gitu. Bukan di tempat tahanan gitu,” kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Fuad yang datang ke Kota Serang setelah urusannya selesai di luar kota, memilih pulang dulu dini hari tadi, sekitar pukul 03.15 wib dan akan kembali ke Polresta Serang Kota hari Jumat ini, 22 Juli 2022.
Pria berkacamata ini menerangkan kalau artis yang kerap disapa Nyai itu dalam kondisi sehat di dalam ruang penyidik. Pemeriksaan direncanakan berlanjut hari ini, Jumat, 21 Juli 2022. Penyidik memiliki waktu 24 jam semenjak penangkapan, untuk menentukan apakah Nikita Mirzani langsung ditahan atau tidak.
“Tadi Niki sempat diperiksa tapi mungkin karena lelah dia, saya minta supaya pemeriksaan dilanjut untuk besok (hari ini) karena udah cukup malam,” terangnya.
Pihaknya enggan mengomentari terkait penangkapan klien nya di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta Selatan. Menurutnya, itu semua menjadi kewenangan kepolisian yang sedang melakukan tugasnya.
Namun dia memastikan membawa sejumlah bukti baru saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, untuk diserahkan ke penyidik.
“Kami juga mempunyai bukti, saya sudah berkirim surat dan sebagainya, saya tidak memperdebatkan persoalan-persoalan penjemputan, karena itu menjadi kewenangan polisi. Yang jelas saya fokus terhadap persoalan, yaitu Niki memposting sesuatu,” jelasnya.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan kronologi dari jajaran Polres Serang Kita, dia ditangkap saat sedang bersama seorang anak. Adapun penyidik Satreskrim Polres Serang Kota bersama tiga polwan membawa keduanya ke dalam mobil hitam dan langsung menuju Mapolresta Serang Kota dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani harus dilakukan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka NM. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota dengan membawa tiga personel polwan dan dilaksanakan secara persuasif,” kata dia.
Sebelum menangkap dan membawa Nikita Mirzani, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota terlebih dulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Polisi belum memutuskan apakah bakal menahan artis Nikita Mirzani atau melepasnya usai dijemput paksa atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Merujuk pada KUHP, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukkan langkah selanjutnya. []