SERANG, Sultantv.co – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang direncanakan akan pindah ke Gedung Kwarcab Pramuka Kota Serang pada Desember 2025 mendatang.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, bahwa rencana pemindahan kantor tersebut sudah dibahas bersama Wali Kota Serang dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Insya Allah bulan Desember kita akan pindah,” kata Nuri, ditemui Puspemkot Serang, Rabu, 10 September 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya menginginkan gedung Dindikbud Kota Serang memiliki konsep yang representatif serta dapat menjadi simbol Kota Serang.
“Kami ingin gedung yang sederhana dan menjadi tempat pelayanan yang memadai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nuri menjelaskan alasan pemindahan kantor, lantaran gedung tersebut digugat oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat.
“Karena ini terhitung Desember sudah ada surat dari yang menggugat dan yang menang itu (Puskud Jawa Barat),” jelasnya.
Kemudian, sejak dirinya menjadi staf di Dindikbud Kota Serang hingga kini, kondisi gedung masih belum banyak berubah.
“Kwarcab ini kan aset Pemkot Serang. Jadi sejak saya jadi staf di sini, masih gini-gini aja padahal pelayanannya luar biasa,” ujar Nuri.
Selain itu, Nuri menambahkan, aktivitas pramuka yang sebelumnya berada di Gedung Kwarcab akan dipindahkan ke Taman Pramuka yang terletak di Kecamatan Walantaka.
“Nanti kita bangunkan gedung lagi di Taman Pramuka Walantaka,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pemindahan kantor Dindikbud dilakukan untuk menghormati putusan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati keputusan itu. Untuk sementara, aktivitas Dindikbud akan dialihkan ke Gedung Cadika Kwarcab Kota Serang,” ujarnya, pada pekan lalu.
Nanang menegaskan penggunaan Gedung Cadika tidak akan mengganggu kegiatan pramuka. Pemkot sudah menyiapkan opsi pembangunan fasilitas pramuka di Kecamatan Walantaka agar terintegrasi dengan bumi perkemahan.
Selain itu, ia menyinggung persoalan aset Pemkot Serang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah organisasi perangkat daerah masih menyewa ruko untuk kegiatan pelayanan.
“Kami terus berupaya agar Pemkab Serang menyerahkan aset secara bertahap kepada Pemkot Serang,” pungkasnya.
Diketahui, Puskud Jawa Barat sebelumnya menggugat kepemilikan tanah dan gedung Dindikbud Kota Serang seluas 1.200 meter persegi yang berlokasi di Kecamahan Cipocok Jaya. Gugatan tersebut diproses sejak tingkat Pengadilan Negeri Serang hingga Mahkamah Agung.
Putusan perkara itu tercatat dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN, dan diputus final melalui Mahkamah Agung dengan Nomor 3995/K/Pdt/2023.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah milik Puskud Jawa Barat. Pemkot Serang melalui Dindikbud diwajibkan menyerahkan sekaligus mengosongkan lahan dan gedung tersebut. (Roy)




