SERANG, Sultantv.co – Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) Kota Serang menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang akan membongkar dan bangun ulang Pasar Induk Rau pada 2026 mendatang.
Sebab apabila rencana tersebut direalisasikan, maka imbasnya akan berdampak pada kios yang mereka tempati di lantai bawah maupun lantai 1 Pasar Rau.
Dari kios yang mereka beli dari pihak pengelola, terdapat Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau sejenis dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.
“Tanggapan kita tentang rencana Pemkot yang katanya mau bongkar Pasar Rau jelas-jelas kita menolak, karena kita masih pegang sertipikat,” kata Ketua Himpas Kota Serang, Tb Hasballah, ditemui awak media di lapaknya, Senin, 8 September 2025.
Ia mengatakan, penolakan ini juga akan disampaikan secara langsung apabila kabar tentang rencana Pemkot Serang yang ingin menjalin komunikasi dengan para pedagang benar adanya.
“Kemarin saya dapat informasi katanya hari Kamis tanggal 11 (September) pihak Pemkot mau mengundang kita. Kita tunggu surat resminya dan kita akan datang ke sana,” ungkap pedagang beras ini.
Di tempat yang sama, Bendahara Himpas Kota Serang, Haji Aeng menuturkan bahwa Pasar Rau dibangun untuk kebutuhan waktu cukup lama yakni 70 tahun. Maka, sertipikat HGB dibuat dari tahun 2003 hingga 2023.
“Kemudian HGB itu diperpanjang oleh PT Pesona Banten Persada (selaku pengelola Pasar Rau). Tentu pedagang memiliki sertipikat ini yaitu Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,” ujarnya.
Menurutnya, sertipikat ini tidak akan musnah begitu saja karena dokumen tersebut bagian dari produk negara.
Aeng mengatakan, setelah Sertipikat HGB diperpanjang oleh pihak pengelola maka sertipikat para pedagang juga bisa diperpanjang.
“Sepengetahuan kami, bahwa perpanjangan sertipikat ini bisa nambah 30 tahun lagi. Setelah 30 tahun selesai, boleh nambah 20 tahun lagi. Kalau sudah 70 tahun sesuai fisik bangunan, baru tidak berlaku lagi. Sekarang baru 23 tahun, masih panjang,” bebernya.
Namun, dengan adanya rencana Pemkot Serang yang akan membongkar Pasar Rau, maka dikhawatirkan sertipikat yang dimiliki para pedagang akan tidak berlaku secara otomatis.
“Ya otomatis hangus sendiri (sertipikatnya). Kan kita ga tahu, hanya orang-orang hukum yang paham, kekuatan dimana pegang sertipikat ini kalau pasarnya dibongkar begitu saja,” katanya.
Seharusnya, dikatakan Aeng, Pemkot Serang berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pedagang apabila ingin membongkar Pasar Rau.
Sebaliknya, justru pemerintah daerah berspekulasi memberikan pernyataan melalui media massa terkait rencana revitalisasi secara total terhadap Pasar Induk Rau.
“Pemerintah punya tanah, pedagang punya sertipikat/ bangunannya. Solusinya seperti apa? Kan harusnya seperti itu. Jangan tiba-tiba muncul di media sosial bahwa Pemerintah Kota Serang akan membongkar Pasar Rau. Sementara dengan kami juga belum ada komunikasi,” tuturnya.
Aeng mengaku pihaknya lebih sepakat menata bukan merenovasi, sekaligus mengembalikan kondisi pasar tersebut seperti era 2005 yang ramai dikunjungi para pembeli.
“Sementara persaingan kita aja sekarang sudah banyak. Ada toko online, kaki lima, kemudian pedagang-pedagang di pinggir jalan. Jadi kalau pasar ini mau dibikin rame lagi, ya ditata ulang,” ucap pedagang daging sapi dan kerbau ini.
Adapun kios para pedagang Pasar Rau dan bersertipikat itu berukuran 3×2,5 meter dan 4×6 meter.
“Jadi pasar ini kalau sertipikatnya sudah terbit semua ada 4.000 lebih sertipikat kios. Untuk saat ini kurang lebih ada 3.500 sertipikat,” pungkas Aeng. (Roy)



