JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin (19/9/2022).
Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).
“Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi Praeetyo, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini,” jelas dia.
Setelah tuntas, lanjut Dedi Praseto, hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
“Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding,” ungkap Dedi Prassedyo. []