SERANG – Sebanyak tujuh tersangka pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang. Ketujuh tersangka yang diamankan yaitu K (18) dan A (26) keduanya warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, JI (28) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, AS (18) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.
Kemudian tersangka S (23) warga Desa dan Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, IW (19) warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang serta tersangka F (30) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2.060 butir obat jenis tramadol, 3.624 butir pil hexymer serta 842 butir jenis Yerindo. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan ketujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Kata dia, penangkapan dilakukan sejak 22 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 22 hingga 26 Oktober kemarin. Para tersangka bukan merupakan satu jaringan,” katanya di Polres Serang, (29/10).
Lanjutnya, penangkapan para pengedar obat-obatan terlarang itu merupakan atensi langsung dari Kapolda Banten. “Penangkapan berdasarkan perintah kapolda banten, penangkapan dilakukan selama satu minggu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika ada aduan masyarakat (Dumas) yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan atensi langsung dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
“Enam dumas (Aduan Masyarakat) yang sudah kita tindak lanjuti karena itu atensi langsung dari bapak kapolres, kami sangat anti terhadap peredaran obat-obatan dalam daftar G karena merusak generasi bangsa,” ujarnya.[]