More

    Tipu 60 Pencaker, Empat Calo Tenaga Kerja Diciduk Satreskrim Polres Serang

    SERANG – Sebanyak empat calo tenaga kerja di Kabupaten Serang diciduk Satreskrim Polres Serang dalam kurun waktu 10 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 29 Oktober 2024.

    Para pelaku berinisial SG (24), EH (33), EL (36), OY (30). keempat pelaku telah menipu sebanyak 60 pencari kerja (Pencaker). Dari para korbannya pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300 Juta.

    Adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara menemui para korban di depan PT NIkomas. Kemudian pelaku menjanjikan korbannya dapat bekerja di PT Nikomas tanpa melalui tes dan bisa langsung bekerja serta mendapatkan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp 27 juta.

    Untuk memuluskan aksinya para pelaku menjanjikan jika dalam waktu satu pekan korbanya tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, maka uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

    Kemudian, korbanya menyepakati janji manis pelaku dan menyetorkan uang sebesar Rp 14.150.000. Setelah uang tersebut didapatkan para pelaku tidak bisa dihubungi.

    Kanit Pidum Polres Serang IPDA Supendi mengatakan

    “Untuk korban ada 60 orang, kerugian Rp300 juta,” katanya di Polres Serang, Selasa (29/10).

    “Empat orang pelaku ini meyakinkan korban, bahwa bisa memasukkan korban para pelamar dengan menjanjikan apabila tidak bisa memasukkan akan mengembalikan uang,” tuturnya.

    Lanjutnya, para pelaku juga membawa surat lamaran pekerjaan yang diberikan korban. Akan tetapi, surat lamaran tersebut tidak dibawa ke perusahaan yang ditujukan, melainkan surat lamaran para korban dibawa ke rumah kontrakan dan rumah para pelaku.

    “Namun lamaran tersebut tidak dibawa ke perusahaan melainkan disimpan di rumah kontrakan dan disembunyikan dirumah para pelaku,” katanya.[]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru