SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 72 kasus yang sudah inkrah. Pemusnahan dilakukan di Kejari Serang, Rabu (17/7).
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan sebanyak barang bukti dari 72 kasus yang sudah inkrah dari perkara pidana umum (Pidum) dimusnahkan.
“Ada 72 perkara yang sudah incracht, semuanya perkara tindak pidana umum, pemusnahan barang bukti hari ini terdiri dari 15 jenis barang bukti, dan sudah kita musnahkan”, ucapnya.
Lanjutnya, dari 72 kasus tersebut didimansi dengan kasus narkoba, pencurian dan kasus lainnya.
“Mayoritas itu narkoba, pencurian dengan kekerasan, termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non resep dokter dan kasus asusila”, ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti tersebut merupakan kasus pidana umum yang sudah ditangani sejak awal Januari hingga Juli tahun 2024.
“Ini tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus, yang sudah incracht sampai bulan ini (Juli). Kami cicil untuk pemusnahan karena kapasitas gudang juga terbatas”, tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemusnahan kembali enam bulan kedepan terhitung sejak Juli.
“Dari situ juga nanti bisa untuk kasus-kasus berikutnya, mulai dari bulan enam kedepan kalau sudah ada putusan, secepatnya akan kita lakukan pemusnahan lagi”, ungkapnya.




