Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mengukuhkan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada Rabu, 18 September 2024, kedua institusi ini melaksanakan dua agenda penting sebagai bagian dari kolaborasi yang progresif ini.
Agenda utama adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. A. Solichin Lutfiyanto, Direktur Kepatuhan BRI, dan Asep N. Mulyana, Plt. Direktur Jenderal, secara resmi menandatangani perjanjian yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi hukum karyawan BRI. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman karyawan BRI tentang regulasi yang berkaitan dengan sektor perbankan dan bisnis.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan workshop berjudul “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Dampaknya pada Kegiatan Usaha BRI Group.” Workshop ini menawarkan wawasan mendalam kepada para eksekutif BRI mengenai perubahan penting yang dibawa oleh UU KUHP terbaru serta dampaknya terhadap operasional dan tata kelola perusahaan.
Dalam sesi workshop, Asep N. Mulyana menekankan bahwa penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 akan membawa dampak signifikan bagi sektor perbankan, terutama dalam hal kepatuhan hukum. Ia menggarisbawahi pentingnya bagi perusahaan untuk memahami berbagai aspek hukum pidana baru yang dapat memengaruhi kegiatan usaha dan pengelolaan risiko hukum.
Acara yang diadakan secara luring di Sky Lounge Gedung Menara BRILian Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi. Dari pihak BRI, hadir Agus Noorsanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan, serta kepala departemen dan team leader legal dari seluruh Indonesia. Dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir Heni Susila Wardoyo, Sekretaris, dan Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, beserta jajaran lainnya.
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah, khususnya dalam memfasilitasi pengembangan SDM yang paham hukum dan mendorong penerapan regulasi secara optimal di sektor perbankan. Dengan kerja sama ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berharap dapat terus berperan aktif dalam mendukung dunia usaha melalui penyediaan regulasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami.[]