Seorang petani talas beneng asal Pandeglang, Banten, Ardi Maulana, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan karyawannya berinisial AM. Sebelumnya, AM mengakui jika dirinya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp400 juta, namun tidak pernah melunasinya maupun diproses hukum. Bukannya menyelesaikan masalah, kini AM membuat ulah baru dengan melaporkan bosnya itu ke kantor polisi atas tudingan penggelapan tabung gas di tempat usahanya, Minggu (15/9/2024).
Sebagai informasi, pada 2022, AM telah menandatangani surat pengakuan melakukan penggelapan perusahaan senilai Rp400 juta. Uang tersebut pun dia akui digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli mobil, hingga membuat usaha tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Tanda tangan dan stempel saya dipalsukan oleh AM di Bank BRI Pandeglang. Saya melaporkan ke Polda Banten, nah sekarang dia melaporkan saya atas tudingan penggelapan tabung gas di tempat usahanya, padahal tabung gas yang dimaksud masih berada di rumahnya,” terang Ardi.
Ardi Maulana pun membuat laporan atas kejahatan AM. Namun, dua tahun berlalu kasusnya tak ditanggapi, kini dirinya justru dilaporkan AM mencuri tabung gasnya. Usai dimintai keterangan, Ardi Maulana pun tak terbukti melakukan yang dituduhkan karena tabung gas tersebut masih tersimpan di gudang kontrakan milik perusahaan AM.
Ardi Maulana pun meminta kepada pihak aparat hukum untuk bertindak adil dalam menyelesaikan kasusnya. Pasalnya, uang Rp400 juta tersebut merupakan uang milik perusahaan yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan dan membeli bibit talas.[]