Uang panai yang dalam bahasa lainnya biasa disebut panaik atau panai’, merupakan salah satu hal wajib dalam tradisi pernikahan di suku Bugis-Makassar. Uang panai adalah uang yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki untuk membiayai pernikahan pihak perempuan.
Beberapa orang menyalah artikan uang panai sebagai mahar dalam pernikahan. Padahal, meskipun sama-sama diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon istrinya, panai dan mahar memiliki kedudukan berbeda pada tradisi suku Bugis-Makassar.
Disebutkan bahwa uang panai digunakan untuk membiayai segala kebutuhan pernikahan di pihak perempuan. Sementara mahar merupakan pemberian calon pengantin pria yang nantinya mutlak milik sang wanita ketika sah menjadi istri.
Mendengar besarnya uang panai yang harus disiapkan untuk pengantik wanita dengan status pendidikan yang belum begitu tinggi saja, semakin menambah persepsi buruk tentang tradisi ini.
Misalnya saja, calon pengantin wanita mengenyam pendidikan hanya sampai pada tingkat SMA, uang panai yang harus disiapkan berkisar pada angka 50 juta. Sedangkan untuk mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan sampai tingkat S1, uang panainya bisa sampai 150 juta. Apalagi jika status pendidikan sudah sampai pada tingkat S2. Jumlah tersebut belum melihat status keturunan calon pengantin wanitanya belum lagi jika ditambah dengan jenis pekerjaan wanita tersebut.
Pada beberapa kasus, jika calon pengantin wanita memiliki keturunan darah biru atau biasa dikenal dengan keturunan bangsawan, uang panai yang harus disiapkan oleh calon pengantin pria bisa mencapai angka satu miliar rupiah.
“Penentuan uang panai itu biasanya dari rembukan keluarga. Nilainya terkadang lahir dari status sosial mereka. Jumlah besar dari uang panai karena biasanya status sosial perempuan, apakah karena bangsawan, pejabat, orang kaya, atau memiliki pendidikan tinggi,” jelas Budayawan Bugis-Makassar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Burhan Kadir M.A seperti dilansir detik.com.
Sejalan perkembangan zaman, makna uang panai atau panaik, atau juga panai’ dalam tradisi pernikahan suku Bugis-Makassar mengalami pergeseran. Tidak sekedar lambang keuletan sang mempelai pria ataupun menjaga nilai status sosial dari mempelai wanita.
Belakangan, besaran uang panai adalah untuk menjaga gengsi meskipun status sosialnya bukan kalangan atas. Hal ini karena masyarakat latah akan nilai fantastis dari uang panai.
Bahkan tidak sedikit pihak perempuan ikut menutupi nominal panai demi menjaga gengsi. Sehingga uang panai yang seharusnya diberikan pihak keluarga laki-laki kepada perempuan, bergeser menjadi ajang patungan agar terlihat fantastis.[]





