More

    Selidiki Skandal ACT, Densus 88 Telusuri Indikasi Pendanaan Terorisme

    JAKARTA – Skandal penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Kini, Densus 88 bergerak cepat usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana yang diduga masuk ke organisasi terlarang.

    “Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

    PPATK telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi pendanaan terorisme. Sebab, aliran dana tersebut dilakukan ke beberapa negara berisiko tinggi.

    Aswin mengatakan, hal tersebut hanya bersifat penyampaian informasi. Sehingga, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Densus 88.

    “Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” ujar Aswin.

    Diketahui, belakangan muncul dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga tersebut. “PPATK sudah menerima laporan dari penyedia jasa keuangan terkait dengan hal tersebut sejak beberapa tahun lalu dan kami sudah melakukan analisis transaksi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

    Tak hanya itu, menurut Ivan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saja, Ivan tak memerinci negara dan pihak penerima dana tersebut. “Ada juga dana aliran ke luar negeri,” katanya.

    Dari analisis yang dilakukan, PPATK menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, PPATK juga menemukan indikasi penggunaan dana untuk aktivitas terlarang.

    “Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” katanya.

    Untuk itu, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan itu ke aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    “Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujarnya. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru