SERANG – Bakal Calon (Bacalon) Walikota Serang Wahyu Nurjamil menyatakan kesiapannya untuk mundur dari ASN jika telah ditetapkan sebagai Balon Walikota Serang.
“Nih apabila yang saya lakukan itu melanggar undang-undang maka silakan secara kedinasan saya mangga,” katanya kepada wartawan di Kantor PKB Banten, Minggu (19/5).
Menurutnya, undang-undang mengatur bahwa seorang ASN yang ingin mencalonkan diri harus menurunkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
“Undang-undang menjelaskan bahwa apa ada mekanisme yang ASN itu kalau mau apa menjadi baca apa Walikota itu wajib menurunkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Walikota gitu,” sambungnya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini ia masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata dia, jika ada aturan yang mengharuskan ia mengundurkan diri sebagai ASN maka, Akan mengundurkan diri.
“Prinsipnya begini prinsipnya pilihannya kan ada dua gitu ya mungkin saya harus menurunkan diri secepat mungkin kalau memang apa aturan itu sudah ditetapkan dan menurut saya itu juga merupakan sebuah keniscayaan,” katanya.
“Siap mundur siap ngirim apapun karena sudah menjadi nawaitu saya untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” pungkasnya.




